Kabarupdate.net | Bandung - Diskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik pupuk palsu non subsudi yang beralamat di kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat, Puluhun ton pupuk palsu beserta perlengkapan produksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Tim Diskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi adanya Pabrik Pupuk Palsu, lalu hal tersebut dikembangkan dengan melakukan berita acara dengan mewawancara tiga pekerja diamankan di TKP 31/10.
Pada tanggal 1 November 2024, Tersangka MN selaku pemilik pabrik pupuk palsu berhasil diamankan, modus tersangka melakukan produksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang di tetapkan pemerintah dan memperjual belikan pupuk palsu jenis organik merk PHONSKA.
Ancaman hukuman terhadap pelaku, dekenakan pasal (66) ayat (5) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga milyar atau setiap orang yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlebel sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak tiga milyar
Penulis: Idris
Sumber: Diskrimsus Polda Jabar